Jakarta, CNN Indonesia -- Markas besar Polri berencana memanggil pengusaha Hary Tanoesoedibjo usai lebaran untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat ancaman kepada jaksa Yulianto.
"Pada saudara HT akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada 4 Juli setelah lebaran nanti," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (24/6).
Rikwanto mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pada 15 Juni, telah diberitahukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Hary Tanoe.
"Surat pemberitahuan status yang bersangkutan juga sudah diberikan kepada HT sendiri, kepada pelapor, dan kepada jaksa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). Dalam SPDP yang diterbitkan, Hary Tanoe disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.