Dikutip dari Antara, Senin (26/6), Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting, mengatakan, setelah merebut senjata api, rencananya keduanya akan melakukan serangan berikutnya terhadap anggota Polri dan TNI.
Namun, kata Rina, upaya AR (30) dan SP (47) merebut senjata milik Aiptu Martua digagalkan personel Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR tewas di lokasi setelah terkena tembakan anggota Brimob. Sedangkan SP masih kritis. AR diketahui merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara. AR berprofesi sebagai penjual jus. Sedangkan SP merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan. Dia berprofesi sebagai penjual rokok.
Para pelaku telah memetakan wilayah Mapolda Sumut sebelum melakukan penyerangan pada Minggu (25/6) dini hari.
Niat kedua pelaku yang ingin membakar pos jaga tersebut diketahui dari penemuan barang bukti berupa dua botol berisi BBM jenis Premium dan sebuah korek api.
Dikatakan Rina hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait penyerangan Pos Jaga Polda Sumut. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain AR dan SP, polisi telah menetapkan seorang pria bernama Boboy sebagai tersangka baru penyerangan Pos Jaga.