Jakarta, CNN Indonesia -- Dua penyerang Pos Jaga Mapolda Sumatera Utara (Sumut), AR dan SP diduga sengaja menikam Aiptu Martua Sigalingging untuk merebut senjata milik anggota Polda Sumut itu.
Dikutip dari
Antara, Senin (26/6), Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting, mengatakan, setelah merebut senjata api, rencananya keduanya akan melakukan serangan berikutnya terhadap anggota Polri dan TNI.
Namun, kata Rina, upaya AR (30) dan SP (47) merebut senjata milik Aiptu Martua digagalkan personel Brimob.
Ketika kejadian penyerangan, rekan Aiptu Martua yang berada di pos Pintu 3 yakni Brigadir E Ginting berteriak meminta bantuan. Personel Brimob yang dekat pos jaga mendengar teriakan Ginting dan langsung menembak pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu meninggal di tempat, dan satu lagi kena paha, dua peluru, dan masih hidup," ungkap Rina.
AR tewas di lokasi setelah terkena tembakan anggota Brimob. Sedangkan SP masih kritis. AR diketahui merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara. AR berprofesi sebagai penjual jus. Sedangkan SP merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan. Dia berprofesi sebagai penjual rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, kedua pelaku masuk ke area Mapolda Sumut dengan cara melompat pagar di bagian kiri Mapolda Sumut.
Para pelaku telah memetakan wilayah Mapolda Sumut sebelum melakukan penyerangan pada Minggu (25/6) dini hari.
Menurut Rina, selain hendak merebut senjata api milik Aiptu Martua Sigalingging, kedua pelaku juga berniat melakukan pembakaran terhadap pos jaga Pintu 3 Mapolda Sumut.
Niat kedua pelaku yang ingin membakar pos jaga tersebut diketahui dari penemuan barang bukti berupa dua botol berisi BBM jenis Premium dan sebuah korek api.
Dikatakan Rina hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait penyerangan Pos Jaga Polda Sumut. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain AR dan SP, polisi telah menetapkan seorang pria bernama Boboy sebagai tersangka baru penyerangan Pos Jaga.