Upaya itu terindikasi dari luka tusuk pada pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri korban akibat serangan dari pelaku yang teridentifikasi bernama Ardial Ramadhana dan Syawaludin Pakpahan.
"Diduga karena terjadi perkelahian dan perlawanan di kamar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Brigadir mendatangi kamar dan terjadi perkelahian. Pelaku berteriak Allahu Akbar sambil mengancam dengan pisau," kata Martinus.
"Anggota Brimob yang jaga langsung melakukan penyerangan dengan menembak pelaku. Satu orang pelaku meninggal dunia di tempat dan satu orang hidup," ujar Martinus.
Kini, penyelidikan masih terus berlanjut dan Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ardial Ramadhana alias AR (34) yang tewas dalam penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP (43), serta Boboy alias BB (17).
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.