Seperti diketahui, Ardial (34) merupakan satu dari dua pelaku penyerangan Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara bersama Syawaludin Pakpahan (43). Dalam penyerangan itu, Ardial tewas ditembak Brimob di bagian dada.
"Perkembangan sampai pukul 12.00 tadi, jenazah pelaku atas nama AR sudah diserahkan kepada pihak keluarganya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah kewenangan pihak keluarga. Yang jelas, yang mengambil orangtua kandungnya dan beberapa keluarga," kata Rina.
Keempatnya terancam Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan, di antaranya buku tulis berjumlah 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, buku Tabanas Bank Mandiri dua buah beserta slip-slip permohonan pinjam uang.
Barang bukti yang disita lainnya berupa empat buah seng master plang percetakan dan komputer dua buah.