Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota kuasa hukum HT, Adidharma Wicaksono, melalui pesan singkat.
"Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan mendesak yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma.
Lihat juga:Kuasa Hukum: Pencekalan Hary Tanoe Lebay |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyai lebih detail mengenai alasan mangkirnya HT hari ini, Adidharma tidak bicara banyak.
Hary Tanoe yang juga ketua Partai Perindo dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana) |
Adidharma hanya mengatakan salah satu anggota kuasa hukum, yakni Hotman Paris Hutapea akan datang ke Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, di Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Bareskrim, Hary disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman ini berawal ketika jaksa Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isi pesan itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah menelusuri, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Lihat juga:Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim |
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Hary Tanoe yang juga ketua Partai Perindo dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)