"Pencekalan terhadap beliau (Hary Tanoe) sangat lebay. Ini bukan kasus tindak pidana korupsi atas dasar apa beliau dicekal?," kata kuasa hukum Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono melalui pesan singkatnya kepada CNNINdonesia.com, Sabtu (24/6)
Dia menambahkan, pencekalan terhadap kliennya merupakan penzaliman dan penyanderaan terhadap hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tim kuasa hukum akan bertemu dengan pak Hary sebelum kami publish upaya hukum dari kami," kata dia.
Tapi, secara pribadi, menurut Adi, Hary Tanoe keberatan dengan pencekalan terhadap dirinya.
"Namun beliau akan mematuhi dan mengikuti semua proses yang sedang berjalan. Kasus ini bukan kasus hukum tapi poltik," kata dia.
Sementara, melalui keterangan tertulisnya, kuasa hukum Hary Tanoe lainnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan sangkaan yang menjerat kliennya tidak tepat. Karena SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto bukan merupakan sebuah ancaman.
"Jadi SMS Hary Tanoe tidak mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (untuk melakukan tindakan kekerasan) sebagai syarat mutlak pasal 29 UU ITE," kata dia.
Polisi juga mengirimkan permohonan pencekalan atas nama Hary Tanoe ke Imigrasi, terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurut Hotman, Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
Sedangkan, isi SMS Hary Tanoe, kata Hotman bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang.
"Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai yang salah, dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih," kata Hotman.