Saat proyek e-KTP berjalan, Abdul merupakan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana proyek.
"Saya ditanya beberapa pertanyaan terutama yang berkaitan dengan Andi Narogong. Saya pastikan tidak pernah tahu, tidak pernah ngobrol sama dia, tidak pernah ikut rapat, apalagi membahas masalah e-KTP," ujar Abdul usai diperiksa sebagai saksi bagi Andi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski rutin mengikuti rapat, Abdul tak tahu detail proses pembahasan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Ia beralasan saat itu tengah fokus menangani gelaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Saat disinggung terkait dugaan penerimaan uang proyek e-KTP, Abdul menjawab tak pernah tahu. Ia mengaku baru tahu kabar tersebut dari sejumlah pemberitaan di media massa.
Apa yang diutarakan Abdul itu berbeda dengan yang tercantum dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto. Di sana Abdul disebutkan menerima uang sebesar US$ 37 ribu.
Nama Abdul disebut bersama sejumlah kapoksi Komisi II DPR di antaranya yakni dari fraksi PKS Jazuli Juwaini, fraksi Gerindra Rindoko, dan fraksi PDI Perjuangan Yasonna Laoly. Uang itu disebut berasal dari anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani.