"Kasus e-KTP itu omong kosong, tidak ada hasilnya. Itu permainannya Nazaruddin, Novel, Agus. Itu Agus terlibat e-KTP, percaya deh," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7).
Menurut Fahri, keterlibatan Agus Rahardjo terjadi ketika dia masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan temuan KPK terkait kerugian proyek e-KTP tidak sejalan dengan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp18 miliar dari nilai anggaran Rp5,9 triliun. Dia menambahkan perbedaan nilai itu menunjukkan seolah-olah ada perbedaan cara penghitungan antara BPK dan KPK
Fahri juga menyatakan bahwa Agus terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala LKPP.
Meski demikian, angka yang diklaim oleh Fahri terkait kerugian Rp2,3 triliun ini berbeda dengan laporan BPK pada 2014 yang menyebut bahwa potensi kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp24,9 miliar.
Ia membantah, meminta Jokowi membubarkan KPK. Akan tetapi, ia menilai, evaluasi KPK bagian dari pertanggungjawaban presiden.
"Destruksi kelembagaan inti negara itu berbahaya. Ngeri loh di Indonesia lembaga-lembaga saling gigit," ujar Fahri.