Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana tindakan terorisme. Sebab, menurutnya, pelaku telah menyebar ancaman dan ketakutan dengan memasang bendera ISIS.
"Pelaku bisa dikenai pasal terorisme. Membuat takut, mengancam, itu pengancaman. Sudah meresahkan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah bendera berwarna hitam bertuliskan huruf Arab yang identik dengan milik ISIS terpasang di depan kantor Polisi Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7) subuh. Bendera itu diduga dipasang oleh seorang pengendara motor.
Polisi belum menemukan pelaku pemasangan bendera hingga saat ini. Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Ardi Rahananto menyampaikan hasil pemeriksaan kamera CCTV yang menunjukkan seseorang memasang bendera itu. Namun, kepolisian masih mengolah hasil rekaman lengkap.
Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Selasa (4/7). (Dok. Istimewa) |
Tidak sekadar memasang bendera, pelaku juga menitipkan pesan bernada ancaman. Itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Alam Nur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).
Soal itu, Setyo yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri berpendapat, keinginan menjadikan Jakarta seperti Marawi, Filipina tidak akan terwujud.
Setyo menuturkan, kondisi keberagaman masyarakat di Jakarta berbeda dengan Marawi. Masyarakat Jakarta, katanya, terdiri dari beragam suku dan agama.
Marawi merupakan kota di selatan Filipina, yang terletak di Pulau Mindanao. Penghuni pulau tersebut mayoritas beragama Islam. Kini, di kota tersebut tengah hidup kelompok militan yang menamakan diri Maute. Kelompok ini terafiliasi dengan ISIS.
Belakangan kelompok itu membuat teror dan baku senjata dengan militer setempat.
"[Jakarta] terdiri dari berbagai macam suku, agama, kalau di Marawi kan beda," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Selasa (4/7). (Dok. Istimewa)