Kecurigaan itu dipicu pernyataan Fahri yang menuding bahwa kasus e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun, merupakan hasil kebohongan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik KPK Novel Baswedan, dan mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Apa ada pihak yang dibela dalam kasus e-KTP sampai pernyataannya mengesampingkan semua fakta persidangan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri kembali menegaskan KPK tak akan gentar menghadapi berbagai serangan maupun pernyataan yang melawan mereka. Ia menyebut KPK tetap akan bekerja sesuai kewenangan yang tertuang dalam UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Fahri juga menyebut temuan KPK terkait kerugian proyek e-KTP tidak sejalan dengan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp18 miliar dari nilai anggaran Rp5,9 triliun.
Perbedaan nilai tersebut, kata Fahri, menunjukkan seolah-olah ada perbedaan cara penghitungan antara BPK dan KPK.