Choel sebelumnya dituntut lima tahun penjara karena terlibat korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, sebesar Rp4 miliar dan US$550 ribu.
Peristiwa bermula ketika Andi memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel sendiri mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut Choel, tuntutan lima tahun penjara yang disematkan kepada dirinya masih terlalu tinggi, padahal dirinya sudah sangat kooperatif.
"Tapi kami serahkan saja pada majelis hakim semoga betul-betul diputus sesuai dengan rasa keadilan," ujar kuasa hukum Choel, Hari Ponto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/7).
Lihat juga:Choel di Antara Penjara dan Mimpi Es Buah |
Uang itu, kata dia, berasal dari Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk kumpul bersama. Dari fakta persidangan, Wafid mengutus Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Kusdinar untuk memberikan uang itu pada Choel.
"Memang kesalahan Choel menerima. Tapi kan tidak ada kesepakatan apa-apa, itu pun sudah dikembalikan semua," katanya.
Sejumlah anggota partai politik turut terlibat dalam perkara ini, di antaranya Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin. Sementara Andi Mallarangeng telah bebas pada April lalu setelah menjalani masa hukuman empat tahun penjara.