"Semua yang ada di forum pertemuan tadi mengamini bahwa pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan, karena yang datang dari pihak Pertamina Patra Niaga bukan orang yang ambil keputusan," kata Humas Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Wadi Atma Wijaya usai pertemuan, Kamis (6/7).
Menurut Wadi, pertemuan itu tidak sesuai dengan janji Kemenaker sebelumnya yang akan mempertemukan pihak sopir dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah.
AMT menuntut manajemen memenuhi hak mereka. Beberapa di antaranya terkait hak upah lembur apabila bekerja lebih dari delapan jam dalam sehari, hak tunjangan kesehatan dan pensiun, serta pesangon bagi AMT yang kena PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan awak mobil tangki (AMT) menggelar aksi di Kemenaker, Jakarta. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi) |
Kedua, PT Pertamina Patra Niaga diminta menjalankan Nota Pemeriksaan Sudinaker Jakarta Utara pada 26 September 2016 dan Nota Pemeriksaan Khusus pada 5 Mei 2017.
"Kami taat hukum, tentunya ada kepastian hukum ketika sudah masuk ranah pemeriksaan di yudikatif. Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami perlu kepastian baik untuk pekerja maupun perusahaan," kata Yuniar.
Setelah pertemuan selesai, ratusan AMT kembali menggelar aksi di depan Kemenaker. Mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan memekikkan yel.
Wadi mengatakan, pihaknya belum menentukan sampai kapan aksi berlangsung. Keputusan sementara, AMT akan terus menggelar aksi hingga ada keputusan pasti dari Kemenaker dan PT. Pertamina Patra Niaga.
Sementara ini, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial John Daniel Saragih belum bersedia memberikan keterangan kepada CNNIndonesia.com terkait pertemuan tadi.
