Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya tak perlu memeriksa Kaesang karena tak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Muhamad Hidayat Simanjutak atas putra bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kalau misalnya benar, bawa bukti fisiknya. Apa itu flashdisk atau video. Ini kan tidak," ujarnya.
Perkara Hidayat Dilanjutkan
Sementara itu, di sisi lain, Argo menyatakan penyelesaian kasus yang membelit pelapor Kaesang tersebut tetap berjalan seperti biasa. Hidayat kini berstatus tersangka di Polresta Bekasi, namun penahanannya ditangguhkan.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan ketika aksi demonstrasi 4 November 2016 atau 411.
Hidayat mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
"Kan, sudah maju ke kejaksaan. Kami lanjutkan," ujarnya.
Selain melaporkan Kaesang, Hidayat bukan kali ini saja membuat laporan kepolisian. Dia tercatat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sepanjang 2017.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Hidayat melayangkan seluruh laporan itu ke Polresta Bekasi. Laporan itu didominasi mengenai dugaan ujaran kebencian, namun juga ada jenis pengaduan lainnya.