Rencana menahan kembali pelapor dugaan kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep ini buntut dari pernyataannya Hidayat. Dia menyebut Wakapolri Brigjen Syafrudin tidak profesional dalam menyikapi laporannya di Polresta Bekasi.
"Kami menunggu perintah Polda Metro Jaya (menahan Hidayat)," kata Hero di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pelapor Kaesang Merasa Dilecehkan Polisi |
Selain bersatus tersangka, pemimpin LSM Sahabat Mulsim itu diketahui juga banyak membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah membuat 88 laporan di Polresta Bekasi sejak tahun 2016. Hero mengatakan, ujaran kebencian paling mendominasi dari semua laporan Hidayat.
Namun demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Hidayat sering memeras orang.
Setyo menyebut, mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan akan menahan Hidayat. Langkah ini buntut dari pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.
Syafruddin mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. "Iya, kami tahan lagi," kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana. (pit)