Pernyataan itu disampaikan Joice lewat kuasa hukumnya, Lisya, saat hendak memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/7), untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya selaku kuasa hukum mewakili klien saya, meminta maaf yang sebesar-besarnya dan menyesali perbuatan itu," kata Lisya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisya belum bersedia banyak berkomentar saat diminta menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi dalam insiden di Bandara Sam Ratulangi dua hari lalu itu. Ia dan Joice langsung memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, pemukulan terjadi saat Joice memasuki pemeriksaan X-Ray SCP 2. Alat detektor berbunyi saat Joice berjalan melewatinya.
Mereka lantas meminta jam tangan yang dikenakan Joice dilepas untuk dimasukkan ke dalam pemeriksaan X-Ray dan ia kembali melewati alat detektor. Namun, Joice tidak terima dengan aturan itu.
Alih-alih menuruti aturan, Joice justru menampar petugas. Kejadian itu diselesaikan di Polsek Bandara, di mana Joice ditanya-tanya dan dimediasi. Tak lama, dengan pengawalan dari polisi bandara ia melanjutkan perjalanan tapi tidak dengan pesawat semula. Joice berganti jadi naik Garuda GA-603. (kid/pmg)