"Saya diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara kita dan apakah bisa DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK," ujar Yusril melalui keterangan resmi, Minggu (9/7).
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Megawati ini juga akan menjelaskan soal kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Rencananya Yusril juga akan menjelaskan tentang sejarah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) KPK. Pasalnya ia termasuk pihak yang mewakili pemerintah membahas RUU KPK pada 15 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yusril mengatakan, dirinya saat ini dalam posisi netral menanggapi keberadaan pansus angket tersebut. Ia juga bukan dalam posisi ingin memperkuat atau melemahkan KPK. Yusril menegaskan hanya akan menjelaskan secara akademis di hadapan pansus angket DPR.
Ia menyatakan akan menghormati perbedaan pandangan akademis lainnya. Jika ada pendapat akademisi lain yang dinilai lebih kuat, Yusril mengaku tak akan segan mengikuti pendapat tersebut.
"Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. Saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat," terangnya.
Pansus angket DPR terhadap KPK sebelumnya memang berniat mengundang sejumlah ahli termasuk ahli hukum pidana dan tata negara usai lebaran. Para ahli baik pro maupun kontra akan diminta pendapat soal keberadaan pansus angket tersebut