"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, M Sapto, saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7) seperti dikutip dari Antara.
Sapto menegaskan bahwa PN Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat berita sebelumnya:Buni Yani Pertanyakan Dakwaan 'Ajaib' Pasal 32 Ayat 2 |
"Nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," kata Aldwin.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba 'bimsalabim' muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7).
Lihat berita sebelumnya:Jaksa Anggap Eksepsi Buni Yani Tak Beralasan |
Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.