Lukas dijadikan tersangka terkait laporan tindak pidana pemilu dalam Pilkada di Tolikara 2017. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tolikara telah menetapkan Lukas sebagai tersangka karena dugaan mengarahkan pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Usman G Wanimbo dan Dinus Wanimbo dalam pemungutan suara ulang Pilkada Tolikara 2017.
Ajakan tersebut Lukas sampaikan saat berpidato dalam acara peresmian sejumlah gedung perkantoran di Distrik Karubaga dan Distrik Kanggime, Tolikara, Papua pada 12 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi halangan bagi penyidik Gakumdu melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dengan pembuatan berita acara penolakan penandatanganan berkas lebih dahulu. Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu.
Menurutnya, kini berkas perkara Lukas tinggal menunggu penetapan P-21 (lengkap) dari pihak kejaksaan.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan perihal penetapan tersangka Lukas ini.
Salah satunya berbunyi, "Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa? Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut satu. Dan suara calon bupati atas nama Amos Sikwa, semua dialihkan kepada pak Usman. Dan jikalau pak Usman terpilih jadi Bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua."
"Intinya, dia meminta suara PSU di 18 distrik di Tolikara harus diberikan untuk pasangan calon Bupati nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo," kata Martinus.
Martinus menambahkan hingga kini kepolisian masih menunggu respon dari penyidik Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Intinya kita nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," kata Martinus.