Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, salah satu yang dipersoalkan dalam RUU tersebut adalah status hakim sebagai pejabat negara sehingga, menurutnya, kurang tepat apabila pemilihan pejabat negara dilakukan melalui seleksi CPNS.
Farid menuturkan, proses seleksi hakim mestinya juga melibatkan partipasi publik. Sebab, Farid menilai, bukan hal mudah untuk menyeleksi ribuan calon hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan korbankan kualitas untuk kuantitas. Sebisa mungkin tidak fokus pada pemenuhan kuota. Atau bisa juga dibagi dalam beberapa batch," katanya.
Lihat juga:Mahkamah Agung Butuh Tambahan Ribuan Hakim |
Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi pada Selasa (11/7) telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS untuk jabatan hakim, sipir, dan analisis keimigrasian.
Melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Menpan RB Asman Abnur mengatakan, jabatan ini menjadi prioritas mengingat terjadi peningkatan beban kerja. Untuk jabatan hakim, terdapat formasi sebanyak 1.684 yang akan dibagi untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
"Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana hukum syariah, dan sarjana hukum Islam," kata Asman.
Asman mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1–31 Agustus 2017. Ia mengingatkan, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi.
Nantinya pelamar yang lolos seleksi administrasi, kata Asman, akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan prinsip adil, transparan, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
"Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan," tuturnya.