"Jadi kita tangkap tersangka pelaku penganiayaan (pasal) 170 atas nama korban Hermansyah di tol jam 01.00 pada tanggal 9 Juli," ujar Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhan, seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (12/7).
Kedua pelaku bernama Laurens Paliyama (31) dan Edwin Hitipeuw (37). Mereka disergap tim gabungan di Jl Raya Sawangan, Kota Depok pada Rabu (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolresta Depok Kombes Pol Herry Heryawan dan Wakapolres AKBP Faizal.
Lihat juga:Rekan Hermansyah: Serangan itu Mematikan |
"Tiarap...tiarap!" perintah tim Jaguar.
Penyergapan ini sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah pengguna jalan berhenti dan menonton penyergapan itu.
Hermansyah dibacok oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (9/7) dini hari lalu di Tol Jagorawi KM 6, Jakarta Timur.
Saat itu, dia bersama istrinya menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih hendak pulang menuju rumahnya di Depok.
Tiba-tiba kendaraannya dipepet oleh para pelaku. Hermansyah kemudian turun, lalu pelaku menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya.