Yusuf menyebut, pemerintah sebaiknya segera menyalurkan pengganti alat tangkap bagi nelayan-nelayan kecil yang sebelumnya menggunakan cantrang sebagai alat tangkap saat mereka melaut.
"Tidak masalah cantrang dilarang, kan memang merusak, tapi pemerintah juga harus beri solusi yang tepat guna dan tepat sasaran," kata Yussuf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusuf juga memastikan dirinya menyetujui larangan alat tangkap cantrang. Sebab, kata Yussuf, alat tangkap itu bisa merusak ekosistem perikanan dan bisa mengeruk hingga ke dasar lautan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan relaksasi dari larangan penggunaan alat tangkap cantrang.
"Untuk cantrang saya sudah sepakat dengan Pak Presiden itu bisa dipakai sampai akhir tahun 2017 ini jadi tidak ada masalah dengan cantrang ini," kata Susi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).
Masalah larangan kapal cantrang menjadi salah satu tuntutan aksi damai yang dilakukan ratusan nelayan di Jakarta kemarin.
Para nelayan mengeluhkan penurunan pendapatan setelah larangan itu keluarkan karena harus mencari ikan dengan mempergunakan alat pengganti seperti jala.