"Kami mendesak DPR untuk tidak menyetujui Perppu Ormas. Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi serta hak asasi manusia," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Al Araf menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas sangat keliru. Dari segi hukum sudah ada undang-undang yang mengatur ormas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Al Araf berpendapat, pemerintah yang represif justru memperkuat pengikut organisasi yang dibubarkan. Ia mencontohkan situasi di era rezim Orde Baru yang bertindak represif. Bukannya bubar, sejumlah ormas malah melakukan tindakan radikalisme.
Menko Polhukam Wiranto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Pasal yang dihapus mayoritas pasal yang pendekatan persuasif kepada ormas yang melanggar. Ini memang secara keseluruhan perppu ditujukan untuk berupaya lebih keras menindak ormas yang dianggap melanggar aturan," kata Ardi.
Kemudian pada pasal 82A Perppu Ormas, kata Ardi, terdapat kekeliruan penulisan tentang hukum pidana.
Pasal itu bernunyi, "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Menko Polhukam Wiranto