“Pembahasan tradisional mengenai ilmu ketatanegaraan memang menghasilkan orang seperti Yusril yang melihat arsitektur ketatanegaraan itu cuma eksekutif, legislatif, yudikatif," kata Todung saat jumpa media di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Padahal, kata Todung, konsep ketatanegaraan demokrasi sudah berubah dan tidak hanya terdiri tiga pilar tersebut. Ada pilar lain yang juga menunjang keberlangsungan demokrasi, salah satunya adalah KPK.
Lihat juga:Yusril: KPK Bisa Hentikan Pansus Angket DPR |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Todung didukung Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya penjelasan KPK yang bukan bagian dari eksekutif sudah tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK bukan bagian eksekutif menurutnya juga terbukti dari pemilihan pimpinan. Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa memilih pimpinan KPK secara langsung seperti memilih pemimpin Polri, TNI dan Jaksa Agung.
Yusril saat memberikan keterangan di depan Pansus Angket DPR untuk KPK. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
"Apalagi anggaran ada pada DPR. Kalau DPR berhentikan anggaran seperti yang diancam akan mengganggu opersasi KPK," kata Todung.
Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang bisa diselidiki oleh pansus angket DPR. Hal itu sejalan dengan Pasal 203, 204, dan 205 dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Namun menurutnya KPK tidak masuk kategori badan yudikatif lantaran bukan lembaga peradilan yang berugas memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. KPK juga bukan lembaga legislatif karena tidak memproduksi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Yusril saat memberikan keterangan di depan Pansus Angket DPR untuk KPK. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)