Misalnya, Laode menyarankan agar kapal eks asing yang selama ini telah berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa kembali dimanfaatkan.
"Kalau masih bagus bisa dipakai untuk mencari ikan atau dimanfaatkan untuk hal lain," kata Laode di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal ini dibantah oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja. Menurut Sjarief kapal eks asing yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan tidak dapat digunakan kembali untuk menangkap ikan di WPP Indonesia.
Stigma Kapal Eks Asing
Tidak sedikit, kata dia terbentuk stigma kapal-kapal eks asing ini akan mengulangi kesalahannya di masa lalu saat kembali digunakan menangkap ikan.
"Karena setelah ditangkap, kapal-kapal itu ada semacam stempel atau blacklist dari dunia perikanan internasional. Kalau beroperasi maka ada kecenderungan akan melakukan hal yang sama," kata Sjarief.
Selain itu, terkait Alih fungsi penggunaan kapal eks asing ini pun menurutnya masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Sebab, alih fungsi ini justru bisa menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.