"Kalau melihat Perppu yang baru dikeluarkan ini, yang tidak layak dibubarkan sepertinya hanya malaikat dan aktivis musala saja," ujar Adi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (12/7).
Adi melihat ada potensi pembatasan berekspresi kepada masyarakat oleh pemerintah. Menurutnya, cakupan dalam Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan itu terlalu luas, sehingga berdampak kepada perkembangan suatu organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang menurut Adi kurang sesuai dengan kebutuhan kondisi saat ini terdapat pada Pasal 59 dalam Perppu tersebut.
"Memangnya kenapa kalau bendera ormas punya kesamaan dengan yang ada di negara lain, misalnya," ujar dia.
Adi menyarankan pemerintah memberi penjelasan secara mendetail terkait larangan-larangan dalam Perppu Ormas yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan berkspresi serta menghambat tumbuh kembang organisasi.
Menurutnya, banyak pasal dan ayat dalam Perppu yang cakupannya begitu luas, sehingga harus diperjelas pemerintah.
Adi mengatakan UU No.13 tahun 2013 tentang Ormas memang tidak cukup kuat untuk dijadikan pijakan pemerintah dalam membubarkan organisasi.
"Bahkan cukup sumir dalam UU Ormas yang lama menurut saya. Cuma komunisme, PKI dan seterusnya. Kan begitu," kata Adi.
Adi menganggap UU No. 17 tahun 2013 jauh lebih cocok dalam memberi kebebasan dalam berkumpul, berorganisasi, dan mengembangkan organisasinya.
"kalau undang-undang yang sebelumnya itu lebih fleksibel, artinya ormas bisa tumbuh berkembang sesuai dengan batin demokrasi negara kita yang sedang tumbuh," kata Adi.