Namun Miryam menyatakan berkeberatan dan bersikeras sudah memberi keterangan sesuai fakta.
Dalam persidangan perdana kasus ini di Jakarta pada Kamis (13/7) Jaksa Kresno Wibowo mengatakan, "Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dan mencabut keterangan dalam BAP dalam persidangan 23 Maret 2017."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam pun kembali dihadirkan dalam persidangan 30 Maret 2017 untuk dikonfrontasi dengan ketiga penyidik. Namun mantan anggota Komisi II DPR itu berkukuh untuk mencabut keterangan dalam BAP.
“Alasan terdakwa mendapat tekanan tidak benar karena betentangan dengan keterangan tiga penyidik maupun rekaman video yang menunjukkan tidak ada tekanan dari penyidik," ucap jaksa.
Miryam pun sepakat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan 18 Juli mendatang. Ia juga memohon pada majelis hakim agar diberikan izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto karena mengalami pendarahan tiap buang air.
Seusai persidangan, Miryam menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di hadapan majelis hakim. Ia mengaku selama proses pemeriksaan memang tertekan dan cukup stres.
"Saya keberatan karena saya tidak tahu keterangan mana yang tidak benar menurut jaksa," tutur Miryam.