Juru bicara FPI Slamet Maarif menilai Perppu Ormas sangat represif terhadap warga yang mengkritisi Pemerintah.
"Oh ya kami sangat keberatan dengan Perppu Ormas ini," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua bantuan hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali Perppu ini.
Kapitra menjelaskan bahwa Undang-undang nomor 17 tahun 2013 sudah cukup memadai untuk mengatur Ormas saat ini dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan keberadaan Ormas saat ini.
Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas pada Rabu (12/7) yang menghapus pasal 63 hingga pasal 80 UU Ormas.
Kapitra menyebut Perpu Ormas memberi kewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dalam kondisi mendesak.
"Ukuran mendesak itu kan nanti dibahas dulu di DPR," ujarnya.
Menkopulhukkam Wiranto mengumumkan Perppu Ormas yang disebut bertujuan mengatasi radikalisme. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Agus mengatakan, karena merupakan diskresi pemerintah, maka Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Menkopulhukkam Wiranto mengumumkan Perppu Ormas yang disebut bertujuan mengatasi radikalisme. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)