Direktur Kapal dan Alat Tangkap KKP, Agus Suherman mengatakan angka 7.500 tersebut merupakan taksiran sementara setelah pihaknya melakukan evaluasi dan review terkait kebutuhan maksimal pengganti alat tangkap ramah lingkungan.
"Kita sudah tetapkan ada 7.500 alat yang akan disediakan KKP untuk mengganti alat tangkap yang dilarang," kata Agus di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka 1050 ini menurut Agus, merujuk pada laporan permintaan dari dinas perikanan kabupaten/daerah yang melakukan pemohonan permintaan bantuan pengganti alat tangkap.
"Jadi itu bukan hanya cantrang tapi semua alat tangkap yang dilarang, karena cantrang sebagian besar sudah dilakukan penggantian di tahun 2016 lalu," kata Agus.
Lantas, untuk kapal-kapal di atas 30 GT karena dianggap memiliki omzet tinggi nelayan bakal dibantu untuk mengakses kredit ke perbankan seperti BNI dan BRI.
"Tapi tetap kita fasilitasi agar mereka mendapat kemudahan," kata Agus.