Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga menjadi salah satu organisasi yang akan dibubarkan pemerintah. Namun, saat ini organisasi itu tengah menyusun langkah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.
Wakil Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mengusulkan pemerintah agar FPI segera dibubarkan.
Lihat juga:Nasib Perppu Ormas di Tangan DPR |
"Saya mau menegaskan ya, Front Pembela Islam saya usulkan kepada pemerintah untuk dibekukan atau dibubarkan," ujarnya dalam diskusi soal Perppu Ormas di Jakarta, Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, kata Sugeng, pihaknya menemukan aksi-aksi sepihak FPI yang bisa dijadikan alasan pemerintah untuk mencabut izin hukum FPI. Aksi yang dimaksud Sugeng yakni persekusi.
Pembekuan HTI
Di tempat serupa, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos meminta pemerintah agar lekas melakukan tindakan tegas berupa pembekuan atau pembubaran terhadap Hizbur Tahrir Indonesia setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017.
Bonar mengutarakan hal tersebut usai diskusi mengenai Perppu Ormas di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).
"Kami bisa saja memaparkan sejumlah organisasi tersebut, salah satunya HTI, dan mungkin juga ada organisasi lainnya yang potensial mengancam keamanan," tutur Bonar.