Adapun ancaman yang dimaksud adalah hukuman seumur hidup atas anggota atau pengurus organisasi massa (ormas) yang melakukan penodaan agama.
"Ancaman pemidanaan termasuk kepada kelompok yang melakukan penodaan agama seumur hidup dan lain-lain, ini agak berlebihan," kata Ruhmadi dalam kegiatan diskusi yang digelar SETARA Institute, Jakarta, Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Ruhmadi, dalam Perppu tersebut tak disebutkan rinci perihal mekanisme untuk menentukan suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak. Menurut Ruhmadi, pemerintah harus memperjelas hal tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Setara Institute, Hendardi juga menilai sanksi pidana tak perlu ada dalam Perppu yang diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas tersebut.
"Saya kira Perppu Ormas ini masuk ke dalam area hukum administrasi, jadi tidak tepat kalau pemidanaan ditempelkan di Perppu ini," kata Hendardi.
Lihat juga:Jokowi: Islam Radikal Bukan Islam MUI |
Bahkan, masih dalam pasal yang sama, anggota atau pengurus ormas yang melanggar Perppu bisa ditambah hukumannya dari peraturan selain yang tercantum dalam Perppu tersebut, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai sanksi pidana itu dimasukkan agar mujarab sebagai efek jera.
"Ya kalau tidak diberikan sanksi ini sama seperti macan kertas, sama seperti macan ompong," kata Bonar.
"Tapi itu kan ancaman, ya biar nanti pengadilan yang memutuskan."