Menurutnya, apa yang termaktub dalam Perppu Ormas bertentangan dengan nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi disalahgunakan rezim penguasa untuk membungkam kebebasan berkumpul ormas yang berseberangan dengan pemerintah.
"Karena pada akhirnya penafsiran Perppu ini kan akan sangat subjektif. Berpotensi digunakan oleh rezim penguasa untuk membungkam kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat terhadap ormas-ormas yang berseberangan dengan pemerintah," kata Sambo saat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, di Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga tidak setuju dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Ada beberapa prinsip yang menurutnya telah dilanggar negara saat membuat regulasi ini. Satu di antaranya, Perppu tidak memenuhi unsur kedaruratan.
Lihat juga:Peradi Desak FPI Segera Dibubarkan |
"Bahwa adanya keputusan Perppu ini adalah keputusan politik bukan keputusan hukum. Karena keputusan politik, maka ormas manapun boleh melakukan gugatan," ucapnya.