Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, kondisi negara yang tidak genting tercermin dari sikap Presiden Joko Widodo.
"Negara ini dalam keadaan aman-aman saja tidak genting. Kalau genting tidak mungkin Presiden bisa vlogging, selfie, kan begitu," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7).
Lihat juga:PAN Nilai Perppu Ormas Belum Dibutuhkan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 59 ayat 4 Perppu menjelaskan larangan untuk ormas. Salah satunya, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ismail menilai tidak adanya syarat proses peradilan untuk membubarkan ormas dalam Perppu sebagai satu ciri adanya tindakan sewenang-wenang. Ia bahkan menganggap pemerintah bertindak seperti diktator dengan meniadakan proses peradilan untuk membubarkan ormas.
Lihat juga:Peradi Desak FPI Segera Dibubarkan |
Saat ini, Perppu Ormas telah efektif berlaku menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, aturan tersebut akan resmi menggantikan kedudukan UU 17/2013 setelah DPR menguji dan menerimanya dalam rapat paripurna.
Surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang.