"Kurang lebih 17 kapal cantrang terbakar, korban jiwa satu orang, luka-luka dua orang," kata Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7).
Lihat juga:BPNB Catat 1.087 Bencana Terjadi Selama 2017 |
Cantrang adalah salah satu alat penangkap ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan alat itu karena merusak lingkungan.
Sutopo menyatakan saat ini petugas pemadam kebakaran masih kesulitan melakukan proses evakuasi karena akses jalan yang sempit dan tidak bisa dilalui mobil pemadam kebakaran atau pun ambulans.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, usaha pemadaman api juga masih terkendala peralatan. "Satu-satunya akses lewat Sungai Juana. Karena memang usaha pemadaman terkendala peralatan. Masih terus diupayakan." ujar Sutopo.
Sementara itu, agar kebakaran tak meluas, Sutopo mengatakan kapal-kapal lain yang berada di sekitar lokasi dijauhkan dari kapal yang terbakar.