Meski begitu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto masih enggan membeberkan apa saja poin-poin dalam Perppu yang dinilai memberatkan sehingga HTI mengajukan judicial review.
"Iya. Nanti dikabari persisnya," tutur Ismail kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu malam (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jauh hari kemarin kami sudah antisipasi, bilamana Perppu keluar kami punya pikiran ajukan judicial review ke MK," kata Ismail saat dihubungi Rabu (12/7).
Alasan kedua, kata Ismail, Perppu dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas).
"Jadi Perppu ini sudah bermasalah secara prosedur maupun secara substansial," kata Ismail.
Ismail menganggap pemerintah merasa tahap pembubaran itu bertele-tele. Oleh Karena itu kemudian pemerintah menempuh jalan pintas dengan mengubah peraturan.
"Saya kira ini jadi preseden buruk, pemerintah berikan contoh kalau kesulitan hadapi peraturan maka peraturan diubah saja. Ini sebuah kezaliman, kami tahu bahwa UU Ormas dalam pasal pembubaran dibuat seperti itu supaya cegah pemerintah manapun melakukan kesewenang-wenangan kepada ormas," kata Ismail.
Wiranto menegaskan upaya penerbitan Perppu itu bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi Ormas. "Ini semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan," ujar Wiranto dalam keterangan resmi di Kemenkopolhukam. (gil)