Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan HTI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah.
"Di Patung Kuda, besok hari Selasa Pukul 13.00," ujar pengurus DPP HTI, Irwan Syaifulloh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat di media sosial sudah banyak yang ingin aksi di berbagai daerah," kata Rahmat.
Selain untuk menolak Perppu Ormas, kata Irwan, aksi yang akan dilancarkan besok juga untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa Perppu Ormas mengandung hal-hal yang dapat memasung hak asasi.
"Kalau mereka tahu ancaman penjara lima sampai 20 tahun hanya karena mereka ikut sebuah ormas tanpa ada kesalahan yang dilakukan, saya kira rakyat akan bangkit melakukan perlawanan," kata Rahmat.
Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2017 untuk menggantikan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas pada Rabu lalu (12/7).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan Perppu dikeluarkan karena undang-undang yang lama cenderung menyulitkan pemerintah dalam menindaktegas ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. (gil)