"Tidak benar. Tuduhan itu berdasarkan apa? Terlalu jauh itu," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi ketika dikonfirmasi, kemarin (17/7).
Johan mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold dan sejumlah isu lain dalam RUU hingga kini masih dibahas dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada politikus mengatakan itu untuk calon tunggal, buktinya tidak ada. Sudah diatur di UU tak akan mungkin calon tunggal," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tudingan usul ambang batas calon presiden untuk capres tunggal tidak terbukti. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sikap pemerintah untuk tidak mengubah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden disebabkan pandangan bahwa regulasi yang ada selama ini sudah baik yakni memperkuat sistem presidensial.
Sementara PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS tetap di angka nol persen.
Panitia khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) menyepakati lima opsi paket isu krusial. Hingga kini kelima opsi paket ini masih dibahas dengan pemerintah.
Berikut lima opsi paket yang disetujui dalam rapat pleno internal pansus:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
(yns/gil)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tudingan usul ambang batas calon presiden untuk capres tunggal tidak terbukti. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)