Fahri mengatakan, penetapan Setya sebagai tersangka juga serupa dengan kasus Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom dalam kasus cek perjalanan.
"Saya menduga kasusnya Pak Novanto seperti kasusnya Nunun dan Miranda dimana ceritanya sudah cukup lama dengan tidak menonjolkan dua alat bukti," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengaku prihatin dengan penetapan tersangka yang terkesan mendadak ini. Dia juga menyatakan keprihatinan kepada kinerja KPK.
"Tentunya kami akan membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan tatib terkait apa yang akan dilakukan ke depan," ujarnya.
"Fungsi internalnya mewakili pertemuan-pertemuan dengan rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, dan fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7). (sur)