Namun, sambung Tjahjo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut enggan langsung menerapkan Perppu Ormas tanpa persetujuan DPR. Ia pun mempersilakan warga Indonesia untuk mengajukan uji materi atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pemerintah mau [ikuti] ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan Perppu itu. Tapi, Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas, ya silakan mengajukan ke MK misalnya," kata Tjahjo di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu yang 2013 menolak UU ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama, dan tokoh masyarakatnya," kata Tjahjo.
Saat ini, gelombang penolakan atas terbitnya Perppu Ormas juga muncul dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota fraksi di DPR. Ancaman tidak mengesahkan Perppu Ormas dalam sidang paripurna DPR bahkan sempat mencuat. (kid)