"No comment. Bukan [dari] partai saya soalnya," ujar Miryam yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7).
Miryam mengaku sejak awal tidak pernah mengetahui keterlibatan Setya dalam proyek e-KTP. Ia juga mengklaim tak pernah melakukan rapat maupun pertemuan untuk membahas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Miryam S Haryani Batal Bacakan Eksepsi |
Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Uang tersebut disebut jaksa akan dibagikan kepada empat orang pemimpin Komisi II DPR yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25 ribu.
Pada Selasa (18/7), Miryam sebetulnya dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus memberi keternagan tak benar di pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 24 Juli mendatang.
Mantan anggota Komisi II DPR itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam pun kembali dihadirkan dalam persidangan 30 Maret 2017 untuk dikonfrontasi dengan ketiga penyidik. Namun Miryam berkukuh untuk mencabut keterangan dalam BAP.
Penyidik KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu. Ia didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kid)
Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)