Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi permohonan kami intinya memohon pada MK membatalkan seluruh Perppu ini atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang ada di Perppu tersebut," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).
Lihat juga:HTI Sebut Rezim Jokowi Anti-Islam |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana hingga seumur hidup bagi pimpinan ormas juga dikhawatirkan berdampak pada perkembangan demokrasi di Indonesia.
Lihat juga:Aksi Gugat Perppu dari Aliansi Ormas Islam |
Sebelumnya, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK.
OAI mengajukan uji materi secara formil dan materiil terhadap Perppu. Secara formil, Perppu tersebut diajukan untuk diuji proses penerbitannya. Sementara secara materiil akan diuji konten di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. (yns)