Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap politik setelah menggelar rapat internal pada sore hari ini.
"Kami masih memperhatikan perkembangan-perkembangan situasinya. Situasi dan perkembangan sedang kami ikuti terus, akan kami bicarakan nanti sore," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pertemuan ini harus segera direalisasikan guna mengantisipasi penurunan citra DPR di tengah masyarakat.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.
Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, ia disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong. (yns/wis)