Yusril mengingatkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj agar berhati-hati dengan Perppu tersebut.
"Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).
Lihat juga:HTI Sebut Rezim Jokowi Anti-Islam |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Massa Tolak Perppu Ormas Bersalawat di Monas |
"Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan," katanya.
Katanya, tak ada ketentuan yang mengatur bagi Ormas untuk memberikan hak jawab.
"Akibatnya ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan Ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil," ujarnya.
HTI melalui Yusril mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK, hari ini.
Sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain HTI, rencananya ada 16 ormas lain yang akan ikut mengajukan uji materi soal Perppu Ormas ke MK.