Dirjen AHU Administrasi Hukum dan HAM Freddy Haris mengklaim pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy melanjutkan surat keputusan pencabutan badan hukum HTI ini dilakukan berdasarkan data, fakta dan koordinasi dari seluruh intansi terkait yang dibahas bersama di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Lihat juga:Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI |
Johan Budi menegaskan penerbitan Perppu 2/2017--yang berujung pada pncabutan status badan hukum HTI--sebagai tindakan otoriter pemerintah.
"Ini bukan arti pemerintah jadi otoriter. Mana ada otoriter, karena ada mekanisme hukum. karena ini bisa diuji di MK juga," kata Johan.
Lebih lanjut, Johan Budi pun menolak pemerintah bermaksud memberangus ormas-ormas Islam lewat pemberlakuan Perppu 2/2017 tersebut.
"Ada pihak yang menyebut Perppu ini memberangus ormas-ormas Islam, nyata tidak. Pada ormas yang mengaku [berdasarkan] Pancasila, enggak ada masalah. Tapi kalau ada ormas yang terang-terangan tak mengaku Pancasila, ada Perppu 2/2017," kata Johan
"Perppu itu bisa digugat ke MK, dan kita juga menunggu DPR setuju atau tidak ini jadi undang-undang."