Hal itu disampaikan Johan dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV. Dia menanggapi hal tersebut terkait dengan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru diumumkan pada hari ini.
Dia mengatakan setelah Perppu diteken Presiden, maka tindak lanjutnya adalah pembubaran ormas anti-Pancasila. Hal itu juga terkait dengan penilaian soal kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat penerbitan Perppu.
Lihat juga:HTI: Pemerintah Zalim Cabut Badan Hukum |
“Agar ada tindakan yang tegas bahwa organisasi itu tak mengakui Pancasila,” kata Johan dalam wawancara melalui telepon, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan itu diumumkan oleh Kemenkumham hari ini.
"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujar Freddy di Kemkumham, Jakarta, Rabu, (19/7)
Lihat juga:Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI |