"Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya. Gugatan atas keputusan ini bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembubaran HTI ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarkatan (Ormas).
Lihat juga:Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Lihat juga:HTI: Pemerintah Zalim Cabut Badan Hukum |
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujarnya.
HTI sebagai perkumpulan berbadan hukum telah terdaftar di Kemenkumham sejak 2 Juli 2014. Pemerintah sementara itu telah menyampaikan rencana pembubaran organisasi transnasional itu sejak awal Mei 2017.