"Jangan lakukan hal-hal yang mengancam keamanan dan keselamatan para fungsionaris, pengurus, anggota, karena mereka tetap saudara kita," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Rabu (19/7).
Imbauan itu, kata Lukman, juga ditujukan kepada anggota HTI. Bekas pengurus HTI diimbau tak melakukan aksi-aksi melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan, selama ini tiap ormas yang membawa ajaran agama tertentu bebas menjalankan kegiatannya. Namun, harus sejalan dengan dasar negara Pancasila.
"Tapi sudah agenda politik," katanya.
Lihat juga:HTI Bubar, Netizen Serukan #byeHTI |
Lukman mempersilakan ormas berbasis agama untuk tetap menjunjung tinggi kepercayaan masing-masing.
Unjuk rasa massa HTI menolak penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Kalau paham agama bertentangan bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, maka pada saat itulah pemerintah harus bersikap," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum HTI hari ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
Unjuk rasa massa HTI menolak penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)