"Dia melawan petugas saat ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Jakarta, Rabu (19/7).
Saat menangkap MU, polisi menyita narkotika jenis sabu senilai Rp6 miliar, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Nico, pelaku membawa sabu dan ekstasi dari Batam ke Jakarta melalui jalur darat dengan menggunakan bus umum selama kurun waktu empat bulan.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit mobil yakni Toyota Yaris dan Toyota Avanza, serta buku tabungan.
Nico mengatakan, salah satu rekening bank atas nama MU terdapat uang sebanyak Rp1,5 miliar yang merupakan hasil penjualan selama ini.
"Semua barang bukti ini kami sita untuk negara," ujar Nico.
Polisi menjerat tersangka MU dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsidair Pasal 122 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Lihat juga:Jerat Narkoba di Kalangan Artis |