Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan menyikapi putusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan memantau setiap gerakan HTI.
Setyo menegaskan, polisi akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah, tapi jika pengurusnya masih kukuh mengaku organisasi, maka akan diproses. Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI akan langsung dibubarkan," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Kemkumham resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi HTI. Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (18/7).
Meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.