"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan Andi Narogong sebagai saksi untuk Setnov merupakan yang pertama usai Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka di antaranya, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
Lihat juga:Kader Muda Golkar Minta Setya Novanto Mundur |
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.