Irman sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara sementara Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti.
Dalam pembelaannya, Irman mengaku telah mengungkapkan seluruh fakta terkait proyek e-KTP bersama Sugiharto kepada penyidik maupun jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Sugiharto juga menyatakan telah berusaha mengungkapkan seluruh fakta yang diketahui kepada penyidik KPK. Ia mengapresiasi putusan pimpinan KPK yang mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ini juga meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia yang telah dirugikan akibat korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Lihat juga:KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto |
Sejak sidang perdana pada 9 Maret lalu, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 106 saksi di muka persidangan yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan pihak swasta.
Dari keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa sejak awal terdapat keganjilan dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Bebrapa di antara tindakan merugikan keuangan negara itu adalah penunjukan konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, dalam pembukuan anggaran proyek e-KTP, hingga pelaksanaan proyek yang terhambat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR yang juga ketua umum Golkar, Setya Novanto. Dan yang paling terbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini adalah anggota DPR dari fraksi Golkar pula yakni Markus Nari.